Sebenarnya istilah yang baku bukan berqurban, tetapi menyembelih hewan udhiyah.  Sebab kata “Qurban” artinya mendekatkan diri kepada Allah. Padahal yang  disunnahkan adalah melakukan ibadah ritual yaitu menghilangkan nyawa  hewan udhiyah, baik dengan cara dzabh (menyembelih) atau nahr (menusuk leher unta dengan tombak), sebagai bentuk ritual peribadatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Jadi inti ritualnya adalah pada prosesi penghilangan nyawa hewan udhiyah itu  sendiri. Namanya ritual, jadi kita tidak bicara tentang hikmah atau  makna apa yang tersirat di belakang peristiwa itu. Ritual ya ritual,  sebagaimana kita mengenal istilah itu.
Shalat adalah ibadah ritual, di mana kita diperintahkan untuk berdiri  dan menghadap ke arah kiblat, sebelumnya kita harus melakukan ritual  dulu yaitu membasuhkan air ke wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala  dan membasuh kaki hingga mata kaki.
Ritual shalat itu terdiri dari gerakan berdiri, ruku’ (membungkuk),  sujud, duduk tasyahhud. Juga terdiri dari bacaan ritual tertentu, yaitu  doa iftitah, membaca surat Al-Fatihah, bacaan tasyahhud dan lainnya.
Semua itu adalah ritual khusus yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada  Nabi Muhammad SAW, di mana dahulu malaikat Jibril khusus turun ke bumi  mendemonstrasikan gerakan dan bacaan ritual shalat di hadapan nabi  Muhammad SAW. Lalu beliau pun mengikuti gerak dan bacaan ritual itu dan  beliau bersabda kepada kita, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Bentuk ritual yang lain adalah berjalan berputar mengelilingi empat  dinding ka’bah sebanyak 7 putaran, mulai dari hajar aswad dan finish  di tempat yang sama. Putarannya berlawanan dengan arah jarum jam kalau  dilihat dari atas, dan searah dengan jarum jam kalau dilihat dari bawah  tanah. Sebelumnya harus melakukan ritual wudhu’.
Ritual lainnya lagi adalah berjalan kaki 7 kali bolak balik antara bukit  Shafa dan bukit Marwah, juga harus dalam keadaan suci dari hadats. Kita  juga mengenal ritual lainnya yaitu gerakan melempar batu ke satu titik,  yang kita kenal dengan istilah melontar jumrah (jamarat).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar